Kebijakan dan Perundang
- Undangan Kehutanan Medan, Januari
2019
PRODUK KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus
Purwok, S. Hut., M. Si
Oleh :
M. Ikhwan
M. Ikhwan
171201096
Hut 3B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Peraturan perundangan menjadi
sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat
akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap
lestari.
Kehutanan
merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa,
bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat
sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan
oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat.
Sama halnya dengan berbagai
peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun
mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Presiden
6.
Peraturan Daerah Provinsi
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundangan tentang Kehutanan
Berdasarkan pentingnya publikasi
terkait peraturan perundangan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan
lingkungan hidup, Forester Act merangkum berbagai peraturan perundangan
tersebut:
Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan
perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan
peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini
masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No. 18 Tahun
2004
|
Perkebunan
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
No. 26
Tahun 2007
|
Penataan
Ruang
|
|
No. 27
Tahun 2004
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
No. 32 Tahun
2004
|
Pemerintah
Daerah
|
|
No. 32
Tahun 2009
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU
No. 23 Tahun 1997
|
No. 33
Tahun 2004
|
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
No. 4
Tahun 2009
|
Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti
UU No. 5 Tahun 1967
|
No. 44
Tahun 1960
|
Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
|
|
No. 5
Tahun 1960
|
Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
No. 5
Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti
dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
No. 5
Tahun 1990
|
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
No. 5
Tahun 1994
|
Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
No. 6
Tahun 2014
|
Desa
|
Undang-undang dalam tabel
tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi dari
undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan
pengurusan hutan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP)
merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat
kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang
berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
||
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan
Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
||
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman
Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang
Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik
Indonesia
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan
Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya
selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan
menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan
perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan
Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun 2011
|
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
|
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri
Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun
2014
|
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan
Hutan
|
Peraturan Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun 1999
|
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun 2015
|
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan
Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun 2014
|
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun 2009
|
Pengendalian Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang terdapat di
halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang,
pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat
kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Refrensi :
Najicha, F. U dan Handayani, L. G. K. R. 2017. Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Di Pertambangan Di kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengolahan Lingkungan Hidup Yang Berkadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. 4(2) : 116-132

Tidak ada komentar:
Posting Komentar