Selasa, 08 Januari 2019

Produk kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan


Kebijakan dan Perundang - Undangan Kehutanan                                                    Medan,   Januari 2019
PRODUK KEBIJAKAN PERUNDANG­­­-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwok, S. Hut., M. Si
Oleh :
M. Ikhwan
171201096
Hut 3B
                                                                                     
















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.
Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
3.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Presiden
6.    Peraturan Daerah Provinsi
7.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundangan tentang Kehutanan
Berdasarkan pentingnya publikasi terkait peraturan perundangan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup, Forester Act merangkum berbagai peraturan perundangan tersebut:
Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa
Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
Undang-undang dalam tabel tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi dari undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan pengurusan hutan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Tentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan

Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Refrensi :
Najicha, F. U dan Handayani, L. G. K. R. 2017. Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Di Pertambangan Di kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengolahan Lingkungan Hidup Yang Berkadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. 4(2) : 116-132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar